Sosialisasi ZIS

BAZNAS Kota Baubau Sosialisasikan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada Tiga Organisasi Islam

09/07/2026 | ADM, SDM & UMUM

Baubau – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Baubau terus mengintensifkan upaya peningkatan literasi zakat melalui kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada berbagai elemen masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan kepada tiga organisasi Islam di Kota Baubau, yaitu Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Baubau, Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Baubau, dan Wanita Islam Kota Baubau.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus dan anggota organisasi mengenai pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat, sekaligus memperkuat sinergi dalam membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, BAZNAS Kota Baubau menjelaskan berbagai ketentuan mengenai zakat, mulai dari jenis-jenis zakat, tata cara perhitungan, hingga mekanisme penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan berbagai program unggulan BAZNAS yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah yang telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Baubau.

Ketua BAZNAS Kota Baubau menyampaikan bahwa organisasi perempuan dan majelis taklim memiliki peran yang sangat strategis dalam menyebarluaskan edukasi zakat kepada masyarakat karena memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan.

"Kami berharap melalui sosialisasi ini terjalin kolaborasi yang semakin erat antara BAZNAS Kota Baubau dengan BKMT Kota Baubau, Muslimat NU Kota Baubau, dan Wanita Islam Kota Baubau dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Dengan pengelolaan yang amanah, profesional, dan transparan, dana ZIS dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diisi dengan sesi diskusi serta tanya jawab mengenai pengelolaan zakat, potensi penghimpunan ZIS, dan peluang kerja sama dalam mendukung program-program sosial keumatan di Kota Baubau.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BAZNAS Kota Baubau berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Sinergi bersama organisasi-organisasi Islam diharapkan dapat memperkuat penghimpunan dana ZIS sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan serta mendukung terwujudnya kesejahteraan umat di Kota Baubau.


 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Kota Baubau melalui rekening berikut:

BSI: 718.645.6976
Mualamat: 823.000.6721 

 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kota Baubau, atau melalui laman resmi kotabaubau.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

KOTA BAUBAU

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12