Penyaluran Fidyah

BAZNAS Kota Baubau Salurkan Fidyah kepada Yayasan Madin Al-Ikhlas dan Panti Asuhan Madinatul Qur’an

13/03/2026 | ADM, SDM & UMUM

Baubau – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program penyaluran fidyah. Kali ini, bantuan fidyah disalurkan kepada Yayasan Madin Al-Ikhlas dan Panti Asuhan Madinatul Qur’an sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial dan mendukung kebutuhan para santri serta anak-anak asuh.

Penyaluran fidyah tersebut merupakan amanah dari para muzakki yang telah mempercayakan pembayaran fidyahnya melalui BAZNAS Kota Baubau. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi para penerima manfaat sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi mereka.

Ketua BAZNAS Kota Baubau menyampaikan bahwa penyaluran fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, BAZNAS terus berupaya memastikan agar amanah yang diterima dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Fidyah yang dititipkan melalui BAZNAS merupakan amanah yang harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima. Alhamdulillah, hari ini kami dapat menyalurkannya kepada Yayasan Madin Al-Ikhlas dan Panti Asuhan Madinatul Qur’an. Semoga bantuan ini bermanfaat dan menjadi keberkahan bagi para pemberi maupun penerima,” ujarnya.

Pihak pengelola Yayasan Madin Al-Ikhlas dan Panti Asuhan Madinatul Qur’an menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kota Baubau. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari para santri dan anak-anak yang berada dalam pembinaan lembaga tersebut.

Melalui program penyaluran fidyah ini, BAZNAS Kota Baubau berharap semakin banyak masyarakat yang menunaikan kewajiban fidyah melalui lembaga resmi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan penyaluran berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan semangat berbagi serta kepedulian sosial yang menjadi nilai utama dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan fidyah di Kota Baubau.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Kota Baubau melalui rekening berikut:

BSI: 718.645.6976
Mualamat: 823.000.6721 

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kota Baubau, atau melalui laman resmi kotabaubau.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

 

KOTA BAUBAU

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12